5 hal mendasar yang disasar Omnibus law
Wahid.com -- Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (30/12/2019). Berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada 5 (lima) hal mendasar yang disasar omnibus law. Pertama, Menghilangkan Upah Minimum Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum. Belum lagi ketika pekerja sakit, menjalankan ibadah sesuai kewajiban agamanya, cuti melahirkan; maka upahnya tidak lagi dibayar karena pada saat itu diaggap tidak bekerja. “Memang...